Kanal Progresif : Agama Islam

"Mengenal Agama Islam"
“Religionswissenchaft”
Oleh Aris Rasyid Setiadi

Sumber: snarg.net

Setelah mengenal lebih jauh sejarah Agama Majusi, Agama Yahudi, Agama Nasrani, Agama Brahma dan Hindu dan Agama Buddha. Maka selanjutnya di bagian keenam ini kita masuk untuk mengenal Agama Islam, Agama yang kita anut dan yang menjadi pedoman hidup atau way of life dengan sejarah dan perjalanannya sampai saat ini yang masih bersumber sama dari buku Studi Agama Suatu Pengantar dari Syarif Hidayatullah. Lebih menarik lagi bukan? mari seduh kopinya dan mulai membaca

Agama Islam
Islam adalah agama yang dirisalahkan kepada Nabi Muhammad SAW. Muhammad lahir pada 571 M di Kota Mekkah. Setelah berusia 40 tahun, Muhammad diangkat menjadi seorang rasul melalui wahyu yang disampaikan oleh malaikat Jibril. Setelah diangkat sebagai rasul pembawa syariat Allah, Muhammad menyiarkan Agama Islam kepada kaumnya di Jazirah Arab. Secara perlahan Islam kemudian menyebar ke segala penjuru belahan dunia hinggasekarang.
Kitab suci Agama Islam adalah al-Qur’an yang mengandung hal-hal yang berhubungan dengan:
Tauhid; Yakni kepercayaan kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, hari kiamat, serta Qodha dan Qodar.
Pekerjaan hati dan gerak-gerak yang mendorong kearah kesempurnaan budi pekerti yang luhur.
Hal-hal yang berhubungan dengan pengabdian anggota jasmani, yang berhubungan dengan hukum-hukum segala perintah Allah dan segala larangan-Nya.
Segala pokok, apa yang ada di dalam al-Qur’an terumuskan di dalam apa yang disebut dengan “rukun Islam” dan “rukun iman”.
Rukun Islam terdiri dari: (1) mengucapkan dua kalimat syahadat, yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah rasulullah, (2) Menegakkan shalat lima kali sehari-semalam; (3) mengeluarkan zakat; (4) puasa pada bulan ramadhan; dan (5) mengerjakan haji bagi orang yang mampu (istitha’ah).
Rukun Iman, terdiri dari: (1) iman kepada Allah SWT, (2) iman kepada malaikat-malaikat-Nya, (3) iman kepada kitab-kitab-Nya, (4) iman kepada para rasul-Nya, (5) iman kepada hari kiamat, dan (6) iman kepada Qodha dan Qodar.
Sumber-sumber hukum syariat Islam, adalah: (1) al-Qur’an dan al-Hadits: sebagai sumber pokok; dan (2) hasil-hasil ijtihad, seperti ijmak dan qiyas; sebagai sumber sekunder. Hukum syariat terbagi menjadi lima macam: Wajib atau fardlu, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Akibar perbedaan penafsiran dan pemahaman dalam menjalankan ajaran-ajaran Agama Islam, maka umat Islam akhirnya terpolarisasi ke dalam banyak sekte atau aliran teologi. Di antaranya: Khawarij, Syiah, Mu’tazilah, Qodariyah, Murjiah, Jabariyah, dan Ahlusunnah Wal Jamaah. Sedangkan dalam fikih ada empat mazhab yang masyhur, yaitu mazhab Syafii, mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan mazhab Hanbali.

Komentar

Postingan Populer