"Enjoy Your Life Aja Dehh... Part. 75"

 "Merdeka Fana"


Happy Independence Day 77th Indonesia !

Tercatat hari ini, Rabu 17 Agustus 2022 adalah hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Sudah menjadi agenda tahunan wajib di setiap lapangan sekolah maupun kecamatan diadakan upacara peringatan kemerdekaan Indonesia. Lantas di umur yang semenua ini benarkah kemerdekaan memang ada?

Sementara diluar terlihat kerisauan pedagang kaki lima atas 'permainan' harga minyak, atau jajanan nabati keju favoritku yang harganya dua ribu isinya berkurang? atau mereka para tuan tanah pinggiran yang menjadi korban penindasan tikus-tikus lahan? ditambah dengan menurunnya kepercayaan terhadap aparatur negara atas kasus Brigadir J? ditambah dengan tersangka korupsi yang amat merugikan negara yang telah menjadi Buronan Internasional dua tahun juga belum tertangkap?

Di sisi lain nasionalisme bagiku hanyalah kata, boro-boro ada keinginan untuk ikut upacara kemerdekaan sementara kebutuhan perut keluarga mereka lebih penting. Dalam lingkup masyarakat telah tampak penurunan moral semakin jelas dan terang dengan perilaku anak-anak yang semakin susah diatur, ditambah orangtua yang hanya memperhatikan kebutuhan dapur dengan berangkat pagi pulang pagi. Pemulung yang berjalan puluhan kilometer tiap dini hari, atau orangtua berdasi dengan mobil SUV Classnya pulang larut malam. Mereka mempunyai kesamaan, mereka pulang larut malam dan tak menikmati hidupya. Lantas, di mana kah letaknya kemerdekaan? Untuk keluarga kecil mereka saja belum mampu apalagi untuk negara? Semua ini gambaran nyata soal kondisi sosial ekonomi kita, melahirkan fakta bahwa sebagian besar masyarakat belum merdeka secara sosial maupun finansial. Ada yang sudah merdeka secara sosial namun belum secara finansial, begitupun sebaliknya ada yang merdeka secara finansial namun belum secara sosial.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27-34 sudah jelas tertulis masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan hak dari negara, namun seringkali terabaikan entah karena kepentingan politik sehingga abadi akan baku hantam di atas maupun rumitnya birokrasi atau aturan sehingga hak masyarakat belum terpenuhi.

Berikut Hak Warga Negara yang diatur dalam UUD 1945 pasa 27-34 :

1. Mendapat Perlindungan Hukum

2. Pekerjaan dan Penghidupan Yang Layak

3. Mendapat Pendidikan

4. Memperoleh Fasilitas Layanan Kesehatan

5. Fakir Miskin dan Anak-Anak Terlantar Dipelihara Oleh Negara.

Bagiku kesimpulannya adalah kita hidup dengan kemerdekaan fana. Yang merdeka negara, rakyat menikmati kata-katanya.

Komentar

Postingan Populer